HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor2/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen72.448 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan; M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Tengku H. Muchtaruddin telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2025; Menetapkan bahwa ahli waris alm . Tengku H. Muchtaruddin adalah: 3.1 Fatimah Nusan Binti Nyak Nusan (isteri); 3.3. Ummi Habibah binti Tgk. H. Muchtaruddin Ali (anak kandung pr); 3.4.Mursyidah binti. Tgk. H. Muchtaruddin Ali (anak kandung pr);; 3.5.Mustafa bin Tgk. H. Muchtaruddin Ali (anak kandung laki-laki); 3.6.Zakiyah binti. Tgk. H.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →