HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen15.961 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Lbs dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →