HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Sgr

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Sgr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sgr
Panjang Dokumen58.887 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Almarhum Pewaris telah meninggal dunia di Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 Juni 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Para Pemohon yakni: Pemohon I; Pemohon II; Pemohon III; Pemohon IV sebagai Ahli Waris dari Almarhum Pewaris khusus untuk membuka blokir rekening gaji atas nama Pewaris di Bank Mandiri; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →