2/Pdt.P/2026/PA.Sgr
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Sgr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgr |
| Panjang Dokumen | 58.887 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Almarhum Pewaris telah meninggal dunia di Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 Juni 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Para Pemohon yakni: Pemohon I; Pemohon II; Pemohon III; Pemohon IV sebagai Ahli Waris dari Almarhum Pewaris khusus untuk membuka blokir rekening gaji atas nama Pewaris di Bank Mandiri; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →