301/Pdt.G/2025/PA.Bkls
| Nomor | 301/Pdt.G/2025/PA.Bkls |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bkls |
| Panjang Dokumen | 19.812 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 301/Pdt.G/2025/PA.Bkls dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →