HukumCerai
Putusan Pengadilan

301/Pdt.G/2025/PA.Bkls

Nomor301/Pdt.G/2025/PA.Bkls
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bkls
Panjang Dokumen19.812 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 301/Pdt.G/2025/PA.Bkls dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →