HukumCerai
Putusan Pengadilan

301/Pdt.G/2025/PA.Jnp

Nomor301/Pdt.G/2025/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen22.729 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →