HukumCerai
Putusan Pengadilan

3020/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3020/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen16.546 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3020/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →