HukumCerai
Putusan Pengadilan

3025/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor3025/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen16.341 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3025/Pdt.G/2024/PA.Mr. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 190.000,00 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →