3027/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3027/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 112.515 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan Talaq satu raj?i kepada Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan. Dalam Rekonvensi. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menetapkan nafkah akibat cerai Penggugat berupa: 2.1. Nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2.3. Kiswah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →