HukumCerai
Putusan Pengadilan

3027/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3027/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen112.515 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan Talaq satu raj?i kepada Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan. Dalam Rekonvensi. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menetapkan nafkah akibat cerai Penggugat berupa: 2.1. Nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2.3. Kiswah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →