3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 40.961 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Natasya Elmira Syahputri, perempuan, lahir pada tanggal 23 April 2019 dengan ketentuan Tergugat tetap diberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →