HukumCerai
Putusan Pengadilan

3030/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3030/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen132.382 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Maskan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →