3030/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3030/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 132.382 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Maskan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →