3037/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3037/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 87.694 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi; Menetapkan nafkah Penggugat rekonvensi selama masa iddah adalah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menetapkan mut?ah yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →