HukumCerai
Putusan Pengadilan

3038/Pdt.G/2025/PA.Bks

Nomor3038/Pdt.G/2025/PA.Bks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bks
Panjang Dokumen115.423 karakter

Amar Putusan

Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Mohamad Arianto bin Mohamad Tohir ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Sauliyah binti Paulus Nunang ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergguat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa ; Nafkah Iddah, sebesar : Rp. 20..000.000,- (dua puluh juta rupiah),- Mut?ah berupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →