HukumCerai
Putusan Pengadilan

303/Pdt.G/2024/PA.Mpw

Nomor303/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen62.456 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mustahdi bin Sahdan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aslamiah binti Mansur) di depan persidangan Pengadilan Agama Mempawah kelas IB setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan hak-hak Termohon sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak tanggal 7 November 2024, sebagai berikut: 3.1. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah lampau ( Madhiyah ) selama 6 (enam) bulan tertunggak sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →