303/Pdt.G/2024/PA.Mpw
| Nomor | 303/Pdt.G/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 62.456 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mustahdi bin Sahdan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aslamiah binti Mansur) di depan persidangan Pengadilan Agama Mempawah kelas IB setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan hak-hak Termohon sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak tanggal 7 November 2024, sebagai berikut: 3.1. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah lampau ( Madhiyah ) selama 6 (enam) bulan tertunggak sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →