HukumCerai
Putusan Pengadilan

303/Pdt.G/2025/MS.Sgi

Nomor303/Pdt.G/2025/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen310.310 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: DALAM KONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: Biaya rehab bagian rumah bawaan Tergugat yaitu bagian dapur dan kamar mandi permanen seluas 12 X 15 meter seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Tanah kebun Cot Asan yang terletak di Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie seluas 5696 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan kebun Abbas; - Selatan berbatas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →