303/Pdt.G/2025/MS.Sgi
| Nomor | 303/Pdt.G/2025/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Sgi |
| Panjang Dokumen | 310.310 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: DALAM KONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: Biaya rehab bagian rumah bawaan Tergugat yaitu bagian dapur dan kamar mandi permanen seluas 12 X 15 meter seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Tanah kebun Cot Asan yang terletak di Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie seluas 5696 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan kebun Abbas; - Selatan berbatas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →