3042/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 3042/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 50.664 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Musi bin Kalon) terhadap Penggugat (Kasinah binti Kasiman) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →