HukumCerai
Putusan Pengadilan

304/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor304/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen13.563 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 304/Pdt.G/2026/PA.Pra dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →