HukumCerai
Putusan Pengadilan

3051/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3051/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen40.343 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →