HukumCerai
Putusan Pengadilan

3062/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3062/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen65.928 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra terhadap Penggugat. 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00(seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →