3062/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3062/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 65.928 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra terhadap Penggugat. 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp198.000,00(seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →