HukumCerai
Putusan Pengadilan

3072/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3072/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen26.744 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 244 .000,00 ( dua ratus empat puluh empat ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →