HukumCerai
Putusan Pengadilan

307/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor307/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen31.202 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak 1 (satu) Ba?in Sughro dari Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp178.000,- ( seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →