307/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 307/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 31.202 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak 1 (satu) Ba?in Sughro dari Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp178.000,- ( seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →