3080/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3080/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 150.680 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan. 3. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama (xxxxxxxxxxxxxxxxxx), laki-laki, lahir tanggal 30 Mei 2015, (xxxxxxxxxxxxxxxxxx), laki-laki, lahir tanggal 19 Juni 2018, dibawah hadhonah/pemeliharaan Pemohon, dengan memberi akses kepada Termohon untuk berkunjung dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →