HukumCerai
Putusan Pengadilan

3095/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3095/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen49.758 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →