HukumCerai
Putusan Pengadilan

309/Pdt.G/2026/PA.Btg

Nomor309/Pdt.G/2026/PA.Btg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Btg
Panjang Dokumen18.769 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 309/Pdt.G/2026/PA.Btg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →