30/Pdt.G/2026/PA.Min
| Nomor | 30/Pdt.G/2026/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 22.482 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PA.Min oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →