HukumCerai
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2026/PA.Min

Nomor30/Pdt.G/2026/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen22.482 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PA.Min oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →