30/Pdt.P/2025/PA.Min
| Nomor | 30/Pdt.P/2025/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 42.916 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( BUDI HENDRA JAYA BIN MAHALUNI ) dengan Pemohon II ( NIDA ULFA DILLA BINTI NAZWIR ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2021 di rumah orang tua Pemohon II di Desa Muara Rungga, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →