3101/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3101/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 77.270 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi. untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi. dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi . Menetapkan nafkah Penggugat rekonvensi selama masa iddah adalah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menetapkan mut?ah yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →