HukumCerai
Putusan Pengadilan

3101/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3101/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen77.270 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi. untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi. dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi . Menetapkan nafkah Penggugat rekonvensi selama masa iddah adalah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menetapkan mut?ah yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →