310/Pdt.G/2025/PA.TSe
| Nomor | 310/Pdt.G/2025/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.TSe |
| Panjang Dokumen | 33.655 karakter |
Amar Putusan
Mengadili Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Asbar, S.Pd bin Sunti) terhadap Penggugat (Ida Roswita, S.Kep.Ns binti Tuladang alias Ida Roswita binti Tuladang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →