310/Pdt.G/2026/PA.Pra
| Nomor | 310/Pdt.G/2026/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 26.925 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 310/Pdt.G/2026/PA.Pra. dari Penggugat; 2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara; 3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00(dua ratus enam ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →