HukumCerai
Putusan Pengadilan

310/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor310/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen26.925 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 310/Pdt.G/2026/PA.Pra. dari Penggugat; 2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara; 3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00(dua ratus enam ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →