HukumCerai
Putusan Pengadilan

310/Pdt.P/2024/PA.Buol

Nomor310/Pdt.P/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen67.658 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXXXX) dengan Pemohon II ( XXXXX ), yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2021 di Desa Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol ; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); .

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →