310/Pdt.P/2024/PA.Buol
| Nomor | 310/Pdt.P/2024/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 67.658 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXXXX) dengan Pemohon II ( XXXXX ), yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2021 di Desa Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol ; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →