HukumCerai
Putusan Pengadilan

311/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor311/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen41.210 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 311/ Pdt.G/2025/MS.Str Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →