3120/Pdt.G/2024/PA.Nph
| Nomor | 3120/Pdt.G/2024/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Nph |
| Panjang Dokumen | 40.826 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (GUSTIAR HIDAYAT bin AGAN NUGRAHA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YULI YULIANTI binti WARI) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →