3129/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3129/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 40.369 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →