HukumCerai
Putusan Pengadilan

3139/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3139/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen19.506 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon digugurkan. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatatnya dalam buku register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →