313/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 313/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 29.075 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat dengan verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →