3159/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 3159/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 45.159 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Alex Zuhendi Bin Zainal Abidin ) terhadap Penggugat ( Karina Putri Pratiwi Binti Tarso ) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →