HukumCerai
Putusan Pengadilan

315/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor315/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen16.130 karakter

Amar Putusan

Menyatakan batal daftar perkara Nomor 315/Pdt.G/2024/PA.Psp; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →