315/Pdt.G/2024/PA.Psp
| Nomor | 315/Pdt.G/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 16.130 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan batal daftar perkara Nomor 315/Pdt.G/2024/PA.Psp; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →