3166/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3166/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 75.973 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Mut?ah berupa cincin emas 22 karat seberat 3 gram. Menghukum Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →