HukumCerai
Putusan Pengadilan

317/Pdt.G/2024/PA.Psp

Nomor317/Pdt.G/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen15.874 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 317/Pdt.G/2024/PA. Psp; Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara 317/Pdt.G/2024/PA. Psp; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →