317/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 317/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 61.036 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (RIDWAN RUKAYA, S.PD BIN LA RUKAYA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MIMIN LESTARI BINTI LA ODE MILU) di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo; Menghukum Pemohon untuk membayar hak-hak Termohon sebagai akibat talak berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →