3182/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3182/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 128.045 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan satu raj?i terhadap Tergugat di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah putusan ii berkekuatan hukum tetap. Dalam Rekonvensi. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi . Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi . kepada Pengugat Rekonvensi berupa; Nafkah lalu sejumlah Rp. 16.000.000,00 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 Kiswah sejumlah Rp 1.000.000,00 Maskan sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →