HukumCerai
Putusan Pengadilan

3182/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor3182/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen13.580 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan cerai gugat oleh Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.500,00 ( seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →