3182/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 3182/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 13.580 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan cerai gugat oleh Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.500,00 ( seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah ) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →