319/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 319/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 132.831 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Syahrul Asrar bin Bahari Kali ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Yuharmis binti Syamsuar ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Menetapkan anak yang bernama: 3.1 Revan Yusandres , NIK. 1311050601070002, laki-laki, lahir di Dusun Tangah, tanggal 06 Januari 2007; 3.2 Ruli Yanovantri, NIK. 131105250900002, laki-laki, lahir di Dusun Tangah, tanggal 25 September 2010; berada di bawah pemeliharaan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →