31/Pdt.G/2024/PA.Sri
| Nomor | 31/Pdt.G/2024/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 70.829 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Lukman bin Capa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurlia Halik binti H. Abd Halik) di depan sidang Pengadilan Agama Serui; 3. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dibuat bersama pada tanggal 11 November 2024 di ruang mediasi Pengadilan Agama Serui; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kewajiban pembebanan kepada Termohon sebagaimana…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →