HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor31/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen21.049 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/MS.Lsm telah selesai karena dicabut; Memerintahkan panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp193.000.00 ( Seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →