31/Pdt.G/2026/MS.Lsm
| Nomor | 31/Pdt.G/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 21.049 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/MS.Lsm telah selesai karena dicabut; Memerintahkan panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp193.000.00 ( Seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →