HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2026/PA.Bky

Nomor31/Pdt.G/2026/PA.Bky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bky
Panjang Dokumen19.873 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PA.Bky dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →