HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2026/PA.Kdr

Nomor31/Pdt.G/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen15.073 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PA.Kdr tanggal 08 Januari 2026 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →