31/Pdt.G/2026/PA.Ksn
| Nomor | 31/Pdt.G/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 18.098 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kasongan untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 31/Pdt.G/2026/PA.Ksn. tanggal 02 Januari 2026 dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →