HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor31/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen18.098 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kasongan untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 31/Pdt.G/2026/PA.Ksn. tanggal 02 Januari 2026 dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →