HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor31/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen16.451 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.P/2024/PA.Min tanggal 12 Desember 2024 dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlahRp120.000,00 ( seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →