31/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 31/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 16.451 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.P/2024/PA.Min tanggal 12 Desember 2024 dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlahRp120.000,00 ( seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →