HukumCerai
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor31/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen31.143 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (xxxx) dengan Pemohon II (xxxx) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023 di xxxx; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →