320/Pdt.G/2024/PA.Slp
| Nomor | 320/Pdt.G/2024/PA.Slp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Slp |
| Panjang Dokumen | 15.859 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2024/PA.Slp dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →