HukumCerai
Putusan Pengadilan

320/Pdt.G/2024/PA.Slp

Nomor320/Pdt.G/2024/PA.Slp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Slp
Panjang Dokumen15.859 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2024/PA.Slp dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →